Masukkan nomor hadits dari 1 sampai 5362
Kitab: Buruan, sembelihan, dan hewan-hewan yang dimakan
Bab: Bolehnya danging biawak
و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ فَقَالَ لَا آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ
Terjemahan/Arti Hadits:
Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id[1] telah menceritakan kepada kami Laits[2]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rumh[3] telah mengabarkan kepada kami Al Laits[4] dari Nafi'[5] dari Ibnu Umar[6] dia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai makan daging biawak, beliau lalu menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya."
Hadits Terkait:
Sanad Hadits | Catatan Kaki:
- [1] Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah , Ats Tsaqafiy Al Baghlaniy, Abu Raja', Tabi'ul Atba' kalangan tua, wafat tahun 240 H, hidup di Himsh.
- [2] Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman, Al Fahmiy, Abu Al Harits, Tabi'ut Tabi'in kalangan tua, wafat tahun 175 H, hidup di Maru.
- [3] Muhammad bin Rumhi bin Al Muhajir, At Tajibiy, Abu 'Abdullah , Tabi'in kalangan pertengahan, wafat tahun 242 H, hidup di Maru.
- [4] Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman, Al Fahmiy, Abu Al Harits, Tabi'ut Tabi'in kalangan tua, wafat tahun 175 H, hidup di Maru.
- [5] "Nafi', maula Ibnu 'Umar ", Al Madaniy, Abu 'Abdullah , Tabi'in kalangan biasa, wafat tahun 117 H, hidup di Madinah, wafat di Madinah.
- [6] Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, Al 'Adawiy Al Qurasyiy, Abu 'Abdur Rahman, Shahabat, wafat tahun 73 H, hidup di Madinah, wafat di Marur Rawdz.