Masukkan nomor hadits dari 1 sampai 26363
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا أَخْبَرَنِي عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَقَعَتْ رَمِيَّتُكَ فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ
Terjemahan/Arti Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Zakariya[1] telah mengabarkan kepadaku Ashim Al Ahwal[2] dari Asy Sya'bi[3] dari Adi bin Hatim[4] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika hewan buruanmu jatuh ke dalam air, maka janganlah kamu memakannya."